syarat pengambilan paspor diwakilkan keluarga

syarat pengambilan paspor yang diwakilkan oleh keluarga, baik itu oleh adik, kakak, ibu atau bapak, TIDAK DIPERLUKAN SURAT KUASA.  Yang dimaksud keluarga disini adalah nama orang yang ada di dalam satu kartu keluarga dengan pemilik paspor.


SYARAT PENGAMBILAN PASPOR
1. Nama orang yang akan mengambil paspor ada didalam satu kartu keluarga dengan pemilik paspor
2. Mendatangi kantor imigrasi terdekat
3. Berpakaian rapi dan sopan.  Tidak boleh memakai sandal atau kaos.
4. membawa dokumen yang diperlukan


DOKUMEN YANG HARUS DIBAWA
1. fotokopi KTP orang yang akan mengambil paspor (depan belakang)
2. fotokopi kartu keluarga
3. Bukti pembayaran paspor

CARA PENGAMBILAN PASPOR
1. Datang ke kantor imigrasi, kemudian mengambil nomor antrian untuk pengambilan paspor
2. Tunggu panggilan
3. Serahkan dokumen
4. Tunggu panggilan
5. Pengambilan paspor

Untuk pengambilan paspor maksimal 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran.